
munzalan.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad mengatakan penetapan ini sudah melalui kajian harga beras nasional agar menjadi standar yang adil dan seragam.
“Nilai zakat fitrah ditetapkan Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari,” kata Kiai Noor, Selasa (10/2/2026), dikutip dari laman resmi BAZNAS.
Ketentuan fidyah sebesar Rp65.000 per hari tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Besaran tersebut berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS, dan dapat dijadikan acuan oleh BAZNAS daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Meski begitu, daerah dengan perbedaan harga beras yang signifikan diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai, selama tetap sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
BAZNAS mengingatkan masyarakat bahwa zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik juga wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar agar manfaatnya dapat dirasakan tepat waktu.
BAZNAS menegaskan pengelolaan zakat dilakukan dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat sesuai ketentuan Islam.
Dengan berlakunya keputusan terbaru ini, aturan zakat fitrah tahun 2025 resmi dicabut.












Leave a Reply
View Comments